Kliksaya

TATA CARA TEKNIK SIDANG

Dasar – dasar Teknik Sidang 1


Secara sederhana, sidang merupakan bentuk diskusi resmi yang diikuti orang banyak untuk memutuskan sesuatu dengan mekanisme-mekanisme yang jelas/teratur. Mekanisme-mekanisme yang dibuat dan diberlakukan di sidang bertujuan agar sidang yang dilakukan berjalan aman, aspiratif, dan demokratis. Oleh karena itu aturan main sidang harus jelas.

Apa yang orang lakukan ketika sidang?

Segala keputusan yang berhubunagnd enagn kepijakan public akan selalu diambil melalui mekanisme sidang. Sehingga semua pihak yang berkepentinagn dengan kebijakan publek pasti akan berkumpul untuk ikut dalam proses itu.

  1. Macam-macam Sidang

  1. Sidang Komisi

Sidang ini hanya diikuti oleh anggota komisis saja untuk memudahkan perumusan dan pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan bidang yang telah ditentukan lebih terfokus. Keputusan pada sidang komisis bersifat non permanen (dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat keputusan terakhir.

  1. Sidang Pleno

Biasa disebut sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa kecuali.. Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan final agenda sidang yang telah dirumuskan sebelumnya pada sidang komisi. Pembahasan agenda, tatib, dan LPJ menggunakan sidang jenis ini.

Perangkat Sidang

  1. Pimpinan Sidang/presidium

Pimpinan sidang berperan sebagai pengatur jalannya sidang agar menghasilkan keputusan yang disepakati bersama. Pimpinan sidang tidak boleh berpihak pada salah satu pihak peserta dan hanya boleh memutuskan sesuatu atas persetujuan peserta sidang. Kriteria yang harus dimiliki oleh pimpinan sidang sbb :

  • cerdik

  • bijaksana

  • tegas

  • berwawasan luas

  • humoris

  • kharisma

Pimpinan sidang dipilih oleh peserta sidang dan biasanya berjumlah ganjil. Satu sebagai notulen dan dua orang pimpinan sidang yang lain secara bergantian memimpin sidang sesuai kesepakatan.

2. Peserta Sidang

Peserta sidang ditentukan berdasarkan tatib yang telah disepakati. Biasanya terdiri dari peserta aktif dan peserta peninjau. Seluruh hak dan kewajiban peserta diatur di tatib.

  1. Notulensi

Bertugas untuk emncatat jalannya persidangan

4. Palu Sidang

Demi kelancaran maka diperlukan palu sidang yang telah disepakati bersama baik bentuk maupun wujudnya. Aturan ketukan palu sidang sbb :

  • 1 x : mengukuhkan kesepakatan.

  • 2 x : pertukaran pimpinan sidang, penundaan sidang, pencabutan penundaan (baik untuk lobby, istirahat, atau penundaan sidang untuk beberapa lama)

  • 3 x : menetapkan keputusan, membuka dan menutup sidang.

  • Berkali-kali : untuk menenangkan peserta sidang atau meminta peserta memperhatikan jalannya sidang.

  1. Quorum

Adalh syarat sahnya sidang untuk dapat diadakn, karena tingkat qauorum menunjukkan sejauh man tingkat representasi dari peserta sidang. Semakin tinggi jumlah quorum, semakin tinggi pula tingkat representasi dari sidang tersebut.

6. Draft Materi Sidang

Meliputi bahan-bahan yang akan dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft tatib, AD/ART, PPO, GBHK, dll yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia khusus.

Etika Sidang

  1. Pembukaan sidang

Istilah dalam sidang

Pending : memberhentikan sidang untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu seperti istirahat, lobby, penundaan sidang.

PK/Peninjauan kembali : mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/ putusan yang telah ditetapkan

Interupsi : memotong/menyela pembicaraan dikarenakan ada hal-hal yang sagat penting untuk diungkapkan.





Macam-macam Interupsi

Macam-macam interupsi sbb :

  1. Point of clarification : interupsi untuk menjernihkan/meluruskan permasalahan atau isi pembahasan.

  2. Point of view : interupsi yang digunakan untuk menyampaikan pendapat, tanggapan, usulan, saran

  3. Point of order : interupsi yang digunakan untuk meminta pimpinan sidang meluruskan jalannya sidang apabila keluar dari konteks, atau sidang dianggap janggal.

  4. Point of solution : interupsi untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dibahas.

  5. Point of information : interupsi untuk memberikan informasi, baik tentang pembicaraan yang tidak sesuai atau informasi yang berkaitan dengan kondisi yang menjadi pokok pembahasan atau hal-hal yang dipandang urgen untuk diinformasikan.

  6. Point of privilege (rehabilitation) : interupsi yang berfungsi untuk membersihkan nama baik atau kehormatan seseorang/kelompok karena dipandang pembicaraan tersebut menyimpang dari etika atau menyinggung perasaan.

Persiapan Menghadapi Sidang

  1. Fisik

  2. materi

  3. persiapan materi yang akan dibahas

  4. persiapan strategi

Anonymous said...

Thank you

Anonymous said...

Fapet beruntung tahun ini di Unpad.

Anonymous said...

minta refrensi ya.

Anonymous said...

thanks, ur material is so helpful.. Tq ;)-Tami

rusman said...

tercerahkan kembali. thanks. sukses selalu

Anonymous said...

Klu bisa lebih lengkap lagi referensinya

Anonymous said...

Bagaimana kalo sidang internasional....?

Kta guru saya harus pake juri....


Sidang teroris....
Apakah harus menggunakan pengacara....?

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Powered by    Login to Blogger