Kliksaya

Menikah Itu Seperti Apa


Entahlah mengapa aku ingin sekali membahas Soal Nikah, Padahal target Nikah saja masih sangat lama, Ya mungkin 3 Tahun Kdepan baru berencana Untuk Married walaupun secara akil baligh sekarang sudah memenuhi syarat, namun masih banyak yang pengen dilakukan dulu sebelum nikah, baru setelah Itu Nikah. dan kata Orang Tua gue harus nikah... Wajib Nak Hukumnya... Ya pokoknya orang tua ngomongnya seperti itu.
Terus bedanya nikah dan Kawin itu dimana ? Soal itu jangan tanyakan pada siapa yang jelas orang yang menikah itu orang beragama.... Menikah jikalau sudah memenuhi adalah sebuah kewajiban bahkan rasulullah SAW pernah bersabda "pemuda yang paling hina adalah pemuda yang ketika mati dia belum menikah".
Paijo : Lo saya dengar saudara ente mau Nikah ?
Syawal : Lo Itu kan Ente aja yang salah dengar !!
Paijo : Lha kalo ente mau Nikah kapan ?
Syawal : Maybe Yes Maybe No, Masih jauh Pengennya
Paijo : ya deh kalo dah nikah jangan lupa ntraktirannya


Menikah Menurut Agama
Allah SWT berfirman ;
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Surat Annisa ;3)"
Betapa Indahnya Nikah tersebut, ternyata dinikah itu sendiri menghindari dari perbuatan Zina. Perbuatan yang termasuk tidak disukai Oleh Allah SWT. Tidak akan lengkap pula seorang ulama dikatakan ulama padahal ia mampu namun ia belum menikah, menikah memang wajib Hukumnya, ya itulah yang saya tahu.....
Sekarang Ini yang saya sedihkan betapa banyaknya manusia yang tidak malu melahirkan anak diluar nikah bahkan mereka malu untuk menikah daripada malu untuk berzina
Lalu bagaimana islam mengajarkan tata cara nikah, nampaknya ini dia intinya silahkan dibaca saja semoga bermanfaat ;
Islam telah memiliki tata cara pernikahan yang lebih terhormat, mengapa masih juga mengambil adat pernikahan yang ada disekitar kita? Yang dapat menjerumuskan pelakunya kepada hal-hal yang diharamkan dalam syariat. Hal-hal yang sudah umum dilakukan oleh muslimin di masyarakat kita tetapi haram bagi Islam, seperti:

1. Pacaran 

Yaitu perkenalan dengan menjalin ikatan cinta yang berkepanjangan (bertahun-tahun) tanpa adanya ikatan yang sah menurut agama Islam (aqad). Hal ini haram hukumnya karena dapat menjerumuskan pelakunya pada perzinahan minimal zina hati atau mata atau bahkan zina yang sebenarnya. Keterangan tentang kejinya zina ada dalam Al-Quran surat Al-Isra ayat 32, yang artinya:

"Janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." 

2. Pertunangan 

Acara pertunangan yang biasa dikenal dengan tukar cincin, biasanya laki-laki (calon mempelai laki-laki) memasukkan cincin ke jari jemari perempuan yang akan dinikahinya. Padahal dalam Islam haram hukumnya dua orang yang bukan mahram saling bersentuhan. Karena Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh wanita yang bukan mahramnya, seperti dalam sebuah riwayat dari Aisyah radliyallahu anha , dia berkata: 

"Tiada pernah tangan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menyentuh tangan seorang perempuan kecuali perempuan yang telah menjadi miliknya." (HR.Bukhari, At-Tirmidzi dan Ahmad dari Aisyah)

Bukan hanya itu saja yang diharamkan, tetapi acara tukar cincin itu sendiri adalah merupakan Tasyabbuh (penyerupaan/meniru orang kafir) dengan orang "barat", dan memakai cincin emas bagi pria juga haram hukumnya. 

Belum lagi kebanyakan para orang tua beranggapan bahwa setelah bertunangan, kedua calon pengantin ini sudah dianggap resmi menjadi pasangannya sehingga diperbolehkan pergi hanya berduaan saja, yang mana hal ini adalah haram pula hukumnya.

3. Ikhtilath 

Percampuran laki-laki dan wanita yang bukan mahram dalam satu tempat memungkinkan untuk saling bertemu pandang atau bercakap-cakap secara langsung (tanpa hijab). Ini adalah diharamkan dalam syariah (bisa lihat keterangan masalah ini pada Salafy edisi V).

4. Tasyabbuh bil kuffar 

Penyerupaan dengan orang-orang kafir dalam hal ini adat seperti ini adalah warisan dari agama nenek moyang bangsa ini yaitu agama Hindu atau Budha. Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam mengatakan pada kaumnya yang mengikuti acara-acara orang kafir, maka akan termasuk golongan mereka, seperti dalam sabda beliau: 

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka" (HR.Imam Ahmad dalam musnadnya juz II hal.50, dan Abu Dawud dengan sanad jayyid, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al- Jamiush Shaghir hadits no. 6025). 

Masih dalam hal amalan Tasyabbuh dengan orang-orang non muslim adalah adalah bertabarruj (berhias diri) untuk dilihat oleh yang bukan mahramnya, mengerik bulu di atas mata (alis), memakai pakaian yang tidak menutup aurat, berjabat tangan dengan yang bukan mahramnya (tamu-tamu yang hadir).

5. Memakai sanggul

Baik pengantin wanita maupun para tamu yang hadir, biasanya mereka memakai sanggul atau rambut palsu dalam rangka mempercantik diri. Perbuatan ini adalah dilarang keras dalam agama Islam.

Sebagaimana dalil-dalil dibawah ini:

"Sesungguhnya yang menyebabkan Bani Israil binasa adalah karena mereka mengambil ini (rambut palsu) untuk wanita mereka" (HR.Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, dan selain mereka).

"Bersabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam : Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku melihat mereka, sekelompok manusia (kaum) yang memiliki cambuk seperti ekor lembu, yang dengannya mereka memukul orang lain. Dan para wanita yang berpaling dari taat kepada Allah dari apa yang harus mereka pelihara, serta mengerjakan tindakan-tindakan yang tercela tersebut kepada wanita-wanita yang lainnya. Kepala mereka menyerupai punuk (bungkul) seekor unta yang mendoyong, mereka tidak masuk surga dan tidak pula mendapatkan baunya, dan sesungguhnya bau surga sudah tercium dari jarak yang demikian...demikian." (HR.Muslim) 

6. Mahalnya Mas Kawin atau Mahar 

Dengan pesta pernikahan yang banyak menghamburkan uang tersebut, maka standart mas kawin akan menjadi mahal, padahal sebaik-baik mas kawin adalah yang paling murah sebagaimana sabda Beliau shallalahu alaihi wa sallam:

"Dari Uqbah bin Amir beliau berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: Sebaik-baik mas kawin itu adalah yang paling murah (bagi laki-laki)." (Hadits shahih diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Majah, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279).

7. Menghambur-hamburkan Harta atau Uang,

Biasanya hal ini terjadi pada acara puncak yaitu resepsi atau acara walimah. Dalam kesempatan mereka berfoya-foya (berlebih-lebih) terutama dalam hal makanan hiasan-hiasan tempat pelaminan, bahkan ada yang melangsungkan acara ini selama 7 hari 7 malam. Mereka beranggapan bahwa pernikahan hanya terjadi sekali seumur hidup jadi harus diramaikan. Acara yang memakan biaya besar ini tidak jarang uangnya didapat dari hutang. Ini merupakan perkara yang tidak mulia dan bisa jadi haram Allah dan Rasul-Nya sangat tidak suka pada hal yang berlebih-lebihan.

8. Adanya Tari-tarian yang Diiringi oleh Musik 

Tarian yang diiringi oleh musik adalah hal yang dilarang dalam Islam. Apalagi penarinya seorang wanita yang berpakaian membuka aurat dan ditonton oleh banyak laki-laki. Memang benar sabda Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam yang mengatakan bahwa: Sungguh akan ada dari ummatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik." (Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Abu Daud).

Subhanallah.... Apa yang dikatakan oleh beliau shallalahu alaihi wa sallam telah lazim (umum) terjadi di masyarakat kita tanpa merasa takut dosa sedikitpun. 

9. Kesyirikan

Dalam menetapkan hari pernikahan yang baik, sering pula terjadi kesyirikan dengan menghitung hari agar tidak jatuh pada hari sial. Ada pula yang memberi sesajen untuk dewa atau ruh-ruh tertentu agar mendapat restu serta selamat jalannya acara pernikahan tersebut dan lain-lain. Padahal kita tahu bahwa dosa terbesar yang tidak diampuni (jika tidak segera bertaubat) adalah dosa syirik. 

Dalam suasana yang sakral seperti ini (walimatul urus), biasanya para malaikat Allah ikut hadir untuk meng-amin-kan doa-doa, dan waktu ini pula termasuk waktu maqbulnya doa. Namun jika di dalam acara seperti ini banyak penyimpangan atau pelanggaran syariah, bagaimana mungkin malaikat rahmat akan hadir di sana? dan bagaimana doa bisa terkabul? Apa jadinya rumah tangga yang akan dijalani kelak oleh pengantin tadi jika tidak adanya iringan doa-doa kebaikan dari orang-orang yang hadir saat itu

Armandhho Atma Pramadhani said...

ah...


saya tidak setuju....



merokok tidak berdosa asalkan di tempat yang tepat.
jadi merokok g haram donk mas syiwil...

pasti banyak orang yang setuju sama pendapat gw...

starluvmoon said...

wah.. gmn ya... menurut saya seh manfaat merokok itu ga ada deh.. jadi emang ga ada gunanya juga.. so,tempat yang tepat itu ga ada nurut saya, tapi merokok adalah bukan hal yang tepat untuk di kerjakan ... ehehhe.. masalah haram ga nya, saya kurang paham mas..
saya juga ga suka dengan pria yang merokok... bila berdekatan dengan asap itu, bikin saya sesak nafas... :(

karena merokok bisa menghambat kesehatan kita, baca deh blog saya, biar bisa hidup lebih sehat lagi dari sekarang.. oke? :D


http://gethealthy-starluvmoon.blogspot.com

semoga bermanfaat kedepannya.. :) terimakasih..


-wassalam-

romi said...

yang ngrokok silahkan..yg ga ngrokok ya silahkan...

yg ngrasain manfaat dan ruginya yg nglakuin kok...

ga usah diperdebattkan..

tetep bersatu n saling menghormati satu sama lain...

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Powered by    Login to Blogger