Kliksaya

DPR kembali menginterpelasi pemerintah. Artinya, DPR menggunakan hak bertanyanya kepada pemerintah. Memang adalah hak Dewan untuk bertanya kepada Pemerintah jika ada masalah-masalah besar yang dipandang perlu ditanyakan karena menyangkut kepentingan negara. Kali ini yang diinterpelasi adalah masalah BLBI, dengan segala ikutannya seperti KLBI, dana rekapitalisasi perbankan, dan sebagainya yang memang membebani negara, sampai sekarang.

Persoalannya adalah, masalah BLBI ini adalah masalah yang terjadi karena kebijakan pemerintahan sebelumnya. Malah, skema penyelesaian BLBI adalah kebijakan yang diputuskan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, dengan mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL), berdasarkan kebijakan Release and Discharge. Tetapi yang harus menjawabnya justru adalah pemerintahan Presiden SBY.

Yang dipertanyakan DPR sekarang ini justru tentang dasar kebijakan BLBI tersebut, termasuk dasar pengeluaran SKL, perbedaan antara jumlah utang dan nilai aset yang diserahkan, nilai riil hasil lelang aset oleh BPPN. Dewan ingin tahu berapa banyak yang tidak kooperatif, mana saja kasus yang sedang dalam proses hukum, serta siapa saja pengemplang BLBI yang buron ke luar negeri. Lebih lanjut, DPR pun bertanya apa saja langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah untuk mengembalikan aset negara, untuk menuntaskan proses hukum, dan mengejar para buronan itu.

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, pemerintahan Presiden SBY harus membongkar dokumen-dokumen lama untuk melihat kronologis persoalan yang muncul dan solusi kebijakan yang diambil pemerintahan masa itu, dan dampaknya pada kewajiban pemerintahan masa sekarang. Sampai sekarangpun konsekuensi dari kebijakan-kebijakan masa lalu itu masih harus dibayar oleh negara dalam bentuk pembayaran bunga utang sejumlah 50-60 trilyun rupiah setahun.

Bayangkan, berapa banyak gedung sekolah yang bisa diperbaiki dengan uang itu. Berapa banyak komputer dan buku yang bisa di sediakan untuk setiap sekolah. Berapa banyak sarana kesehatan di desa-desa yang bisa disediakan, berapa banyak saluran irigasi pertanian yang bisa dibangun untuk meningkatkan produksi pertanian kita. Dengan uang itu. Setiap tahun.

Sayangnya tidak ada ketentuan dalam konstitusi maupun perundangan lainnya yang mengatur hak interpelasi Dewan kepada pemerintahan sebelumnya. Tidak ada pula hak interpelasi pemerintahan sekarang ini kepada pemerintahan sebelumnya. Baik DPR-RI maupun pemerintahan Presiden SBY yang menjabat sekarang ini, misalnya, tak bisa menginterpelasi pemerintahan Presiden Megawati atas keputusan Release and Discharge yang dikeluarkannya.

Karena itu, pemerintahan Presiden SBY tetap akan menjawab dengan sebaik-baiknya pertanyaan-pertanyaan Dewan sehubungan dengan persoalan BLBI ini. Mungkin memang sudah ditakdirkan bahwa Presiden SBY terpilih menjadi Presiden untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa yang diakibatkan oleh kebijakan masa lalu.

Tidak berlebihan jika ada yang menganggap bahwa pemerintahan Presiden SBY adalah pemerintahan yang bertugas untuk “mencuci piring” setelah semua pesta pora telah usai. Tetapi memang sudah menjadi tekad Presiden SBY untuk membawa perubahan bagi negara dan bangsa, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa, untuk bangkit kembali sebagai bangsa yang besar.

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Powered by    Login to Blogger